Kavling Buah Tin Jasinga Bogor

 Rp 42.000.000,-

KAVLING BUAH TIN_NAJAH PROPERTY SYARIAH

Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang jika tanah itu *ditelantarkan tiga tahun berturut-turut.*
 Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. (Al- Nabhani, ibid., hal. 136).

Umar bin Khaththab pernah berkata, *”Orang yang membuat batas pada tanah (muhtajir) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan.”* Umar pun melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun.
Para sahabat menyetujuinya sehingga menjadi Ijma’ Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW) dalam masalah ini. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 241).

Nach berinvestasi di
*🍑Kavling Buah TIN🍑*
https://youtu.be/C7HzMwID1SA
ini kita gak perlu khawatir karena lahan sudah dikelola oleh tenaga2 ahli dibidangnya ..

Yuk segera booking fee saat ini juga di Kavling Syariah Produktif dengan luas 100m2🏕, dan mendapatkan :
🌱 10 Pohon Buah Surga TIN
👩‍🌾 Free pengelolaan Lahan 1 th
📃 Sudah SHM
💰 Bagi Hasil sesuai Syar'i

Berapa pasti harga nya ...?

Langsung aja dech hubungi konsultant syariah Bapak Ibu sekarang juga sebelum harga nya naik ..📈

*🍑Kavling Buah TIN🍑*
Gak cuma sekedar Untung Insya Allah Berkah 🤲

Lokasi KAVLING BUAH TIN di Desa Pangradin kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor

Segera Hubungi Konsultant Property Anda
🧕: Hadi Santoso
📲: http://wa.me/6285234716980

*_Dapatkan Passive Incomenya Rasakan Manfaatnya_*



#tanahkavling
#kavlingbuah
#kavlingbuahtin
#kavlingmurah
#investasitanahkavling










Post a Comment

Lebih baru Lebih lama