Material sisa galian yang tidak bisa dipergunakan untuk timbunan akan dibuang disuatu tempat didalam dan/atau diluar daerah lokasi Bendung yang disetujui oleh pemilik sesuai yang ditunjukan dalam gambar atau Direksi. Penyedia Jasa akan merapihkan dan mengatur ketinggian serta meratakannya dengan rapi dan tinggi maksimum 3.00 m. Penyedia Jasa akan memelihara tanpa mengganggu aliran air disaluran dan jalan masuk serta yang berhubungan dengan hal tersebut.
Sisa galian dari pekerjaan galian di bendung pada lokasi sekitar lokasi pekerjaan tersebut diratakan dan dirapihkan dengan tingginya penimbunan sesuai dengan persetujuan Direksi. Sedangkan sisa galian dari pekerjaan yang tidak terpakai bisa dibuang disekitar lokasi asalkan tidak mengganggu. Kalau lokasi setempat tidak memungkinkan maka material sisa tersebut harus dibuang kesuatu tempat diluar daerah bendung, diratakan dan dirapihkan.
Lokasi pembuangan harus mendapat persetujuan Direksi dan mendapat ijin pemilik tanah. Material dari galian saluran pembuang atau bendung yang tidak pergunakan akan diangkut untuk dibuang ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan seperti yang disetujui oleh Direksi.
Sebagian material yang layak pakai akan ditempatkan sementara di lokasi memenuhi syarat yang akan dipergunakan nantinya atau langsung dipergunakan sebagai bahan timbunan untuk konstruksi permanen seperti ditentukan oleh Direksi.
Penyedia Jasa akan menyediakan/membuat jadwal rincian rencana kerja dari pekerjaan tanah seperti lokasi dan program galian dari bendung dan penggunaan material galian untuk pekerjaan timbunan. Bila diminta seperti ditentukan oleh Direksi, lokasi pembuangan harus di ratakan, untuk menghindari dari erosi akibat hujan.
Perubahan atau penambahan dari luasan lokasi pembuangan untuk kenyamanan dari Penyedia Jasa sendiri adalah merupakan tanggung jawab dan atas biaya dari Penyedia Jasa serta harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Penyedia Jasa akan mengajukan proposal kepada Direksi paling tidak tiga puluh (30) hari untuk mendapatkan persetujuan berkenaan dengan pembuangan material di tempat lain selain dari lokasi yang telah disetujui dan untuk perlindungan material dari erosi.
Pengangkutan material yang tidak terpakai akan dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti Excavator yang digunakan untuk memuat material kedalam dump truck yang kemudian diangkut kelokasi luar pekerjaan yang telah mendapat persetuajuan dari Direksi pekerjaan, material tanah yang tidak terpakai kemudian dihampar dan diratakan dengan menggunakan alat jenis bulldozer.
Posting Komentar